Arsip Penulis: Agnesa Adnan

Pengertian Rambu-rambu K3 ( Safety Sign ) dan Standar Aturannya

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam setiap lingkungan kerja. Salah satu komponen penting dari sistem K3 adalah penggunaan rambu-rambu keselamatan yang bertujuan untuk memberikan petunjuk dan peringatan kepada pekerja tentang bahaya yang ada di tempat kerja.

Rambu-rambu K3 ( Safety Sign )

Pengertian Rambu Keselamatan ( Safety Sign )

Rambu-rambu K3 ( Safety Sign ) adalah media komunikasi visual yang berisi simbol, teks, atau keduanya untuk memberikan informasi tentang potensi bahaya dan cara menghindarinya di tempat kerja. Rambu-rambu K3 harus sesuai dengan standar nasional dan internasional agar dapat dipahami secara universal dan efektif. Dibawah ini adalah aturan yang mengatur tentang Rambu K3.

Standar Aturan Rambu-rambu K3 Nasional dan Internasional

Occupational Safety and Health Administration (OSHA):

  • OSHA 1910.145 : Specification for accident prevention signs and tags
  • OSHA 1910.37: Maintenance, safeguards, and operational features for exit routes
  • OSHA bekerjasama dengan ANSI/NEMA Z535-2017

International Organization for Standardization (ISO):

  • ISO 3864
  • ISO 7010:2019, Graphical symbols – Safety colours and safety signs – Registered safety signs
  • ISO 20712-1, Water safety signs and beach safety flags – Part 1 : Specifications for water safety signs used in workplaces and public areas
  • ISO 20712-2, Water safety signs and beach safety flags – Part 2 : Specifications for beach safety flags – Colour, shape, meaning and performance
  • ISO 20712-3, Water safety signs and beach safety flags – Part 3 : Guidance for use
  • ISO 22727, Graphical symbols – Creation and design of public information symbols – Requirements
  • ISO 13200:1995, Cranes — Safety signs and hazard pictorials — General principles
  • ISO 11684:1995, Tractors, machinery for agriculture and forestry, powered lawn and garden equipment — Safety signs and hazard pictorials — General principles

American National Standards Institute (ANSI):

  • ANSI Z535.1: Safety Color Code
  • ANSI Z535.2: Environmental and Facility Safety Signs
  • ANSI Z535.3: Criteria for Safety Symbols
  • ANSI Z535.4: Product Safety Signs and Labels
  • ANSI Z535.5: Safety Tags and Barricade Tapes (for Temporary Hazards)
  • ANSI/ASME A13.1-2015: Pipe Markers

British Standard Institution (BSI):

  • BS 5499-4:2013, Safety signs. Code of practice for escape route signing British Standards Institution
  • BS 5499-10:2014, Guidance for the selection and use of safety signs and fire safety notices
  • BS 1710:2014, Specification for identification of pipelines and services British Standards Institution

International Maritime Organization (IMO):

IMO Resolution MSC.82 (70)-IMO Symbols

Standar Nasional Indonesia (SNI)

  • SNI 10-4837-1998: Fasilitas dan Rambu-rambu Keselamatan di Pelabuhan Laut
  • SNI 13-6351-2016: Rambu-rambu Jalan di Area Pertambangan
  • SNI 7743:2011: Rambu Evakuasi Tsunami

Peraturan Menteri dan Undang-undang RI :

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Simbol Dan Label Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas.
  • Undang-undang no 1 Tahun 1970 Pasal 14b.

“Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja“

  • Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kriteria audit 6.4.4.

Dari banyaknya standar internasional yang mengatur tentang rambu keselamatan ( Safety Sign ), yang sering digunakan untuk rambu-rambu K3 di lingkungan kerja adalah ISO 7010 dan ISO 3864.

ISO 3864 adalah standar internasional yang mengatur tentang warna dan simbol keselamatan yang digunakan pada rambu-rambu K3. Standar ini terdiri dari empat bagian, yaitu:

  • ISO 3864-1:2011, yang menetapkan prinsip-prinsip desain untuk rambu-rambu K3, termasuk penggunaan warna, bentuk, makna, dan isi pesan rambu keselamatan ( safety Sign ).

ISO 3864-1 2011 Warna Bentuk Makna Rambu K3

Keterangan :

 Bentuk  Makna  Warna
 Lingkaran Dengan Garis Diagonal  Larangan  Merah ( Kontras : Putih)
 Lingkaran  Perintah Wajib  Biru (Kontras : Putih)
 Segitiga  Peringatan  Kuning ( Kontras : Hitam )
 Kotak  Informasi tentang Kondisi Aman  Hijau ( Kontras : Putih )
 Kotak  Pemadam API  Merah ( Kontras : Putih)
  • ISO 3864-2:2016, yang menetapkan desain prinsip-prinsip untuk simbol grafis produk
  • ISO 3864-3:2012, yang menetapkan desain prinsip-prinsip untuk simbol grafis komunikasi keselamatan.
  • ISO 3864-4:2011, yang menetapkan warna keselamatan dan kontras warna.

ISO 3864 diperluas oleh ISO 7010, yang menyediakan seperangkat simbol berdasarkan prinsip dan properti yang ditentukan dalam ISO 3864.

ISO 7010 adalah standar internasional yang berfokus pada rambu-rambu keselamatan dan tanda-tanda yang digunakan di tempat kerja. Standar ini mengatur desain, bentuk, dan makna rambu-rambu keselamatan. ISO 7010 diterbitkan untuk memastikan pemahaman yang konsisten dan universal terhadap rambu-rambu keselamatan di seluruh dunia.

Kesimpulan:

Pemahaman tentang jenis rambu K3 yang sesuai dengan standar merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Rambu-rambu ini memberikan petunjuk dan peringatan kepada pekerja mengenai bahaya dan tindakan yang harus dilakukan untuk menjaga keselamatan mereka. Dalam menerapkan rambu K3, penting untuk memastikan bahwa rambu-rambu tersebut mudah terlihat, mudah dipahami, dan terpasang dengan benar di tempat kerja. Dengan demikian, penggunaan rambu K3 menurut standar yang berlaku dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja di kalangan pekerja. Demikian artikel mengenai rambu-rambu K3, jika ada yang kurang atau salah dari artikel di atas, silahkan tulis komentar dibawah.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berisi 18 Pasal, undang-undang ini disahkan di Djakarta pada tanggal 12 januari 1970 oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yaitu Jenderal T.N.I SOEHARTO dan ditetapkan oleh SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Yaitu Major Jenderal T.N.I ALAMSJAH.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

UU No 1 Tahun 1970 mengatur tentang Keselamatan Kerja yang di dalamnya memuat seperti istilah-istilah, ruang lingkup, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kecelakaan kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasuki tempat kerja, dan kewajiban pengurus.

Buat teman-teman yang ingin membaca undang-undang ini bisa download / mengunduh berkas PDF UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan untuk Peraturan-peraturan lain terkait K3 bisa kunjungi File Kumpulan Peraturan Perundangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Revisi Terbaru.

ISO 45001-2018 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Standar ini bertujuan untuk membantu organisasi mencegah cedera dan penyakit kerja, serta meningkatkan kinerja K3 secara berkelanjutan. ISO 45001:2018 menggantikan standar sebelumnya, OHSAS 18001, dan berlaku untuk semua jenis organisasi, baik besar maupun kecil, di berbagai sektor industri. Standar ini juga kompatibel dengan standar ISO lainnya, seperti ISO 9001 (manajemen mutu) dan ISO 14001 (manajemen lingkungan).

ISO 45001-2018 Dual Language English dan Bahasa Indonesia PDF

ISO 45001-2018 Dual Language English dan Bahasa Indonesia PDF

Pada Postingan kali ini yaitu mengenai file ISO 45001-2018 yang sudah di terjemahkan kedalam bahasa indonesia, sehingga memudahkan rekan-rekan yang ingin membaca isi dari file ISO 45001-2018.

Download ISO 45001-2018 Dual Language English dan Bahasa Indonesia PDF :

ISO 45001-2018 Dual Language English dan Bahasa Indonesia

Risiko adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuat atau tindakan (F.E Saputra , 2016). Resiko yang sudah diketahui dan dilakukan penilaian maka perlu dilakukan upaya pengendalian resiko. Pengendalian risiko ini dilakukan dengan mengurangi kemungkinan (reduce likelihood) dan mengurangi tingkat keparahan (reduce sequence). Pengendalian juga dapat dilakukan dengan mengalihkan risiko seluruhnya atau sebagian (risk transfer) atau menghindar dari risiko (risk avoid). Pengendalian ini dilakukan dimulai dari risiko yang levelnya paling berbahaya terlebih dahulu. ISO 45001, standar internasional untuk SMK3, menjelaskan lima tahap hirarki pengendalian resiko sebagai berikut yaitu eliminasi, substitusi, engineering control, administrative control, dan APD (Alat Pelindung Diri).

5 Hierarki Pengendalian Resiko

5 Hierarki Pengendalian Resiko

Penjelasan 5 Hierarki Pengendalian Resiko :

1. Eliminasi yaitu menghilangkan bahaya secara permanen dari tempat kerja, misalnya dengan menghentikan penggunaan bahan kimia berbahaya atau mengganti mesin lama dengan mesin baru yang lebih aman.
2. Substitusi yaitu mengganti bahaya dengan sesuatu yang kurang berbahaya, misalnya dengan menggunakan cat berbasis air daripada cat berbasis pelarut atau mengganti bahan yang beracun dengan bahan yang tidak beracun.
3. Engineering control / Rekayasa teknik yaitu merancang ulang tempat kerja, proses kerja, atau peralatan untuk mengisolasi atau meminimalkan paparan terhadap bahaya, misalnya dengan memasang pelindung mesin, sistem ventilasi, atau peredam suara, atau dengan mengatur jam kerja dan beban kerja yang sehat.
4. Pengendalian administrasi yaitu menetapkan kebijakan, prosedur, atau aturan untuk mengatur perilaku pekerja terkait dengan bahaya, misalnya dengan melakukan inspeksi keselamatan, pelatihan, safety induction, atau penyediaan instruksi kerja.
5. Alat pelindung diri (APD) yaitu menyediakan perlengkapan yang dapat melindungi pekerja dari dampak bahaya, misalnya dengan menggunakan sarung tangan, masker, helm, atau sepatu keselamatan.

Hierarki pengendalian resiko ini harus diterapkan secara berurutan dari yang paling efektif hingga yang paling kurang efektif. Jika suatu tahap tidak dapat dilakukan atau tidak cukup efektif, maka tahap selanjutnya harus dipertimbangkan. Tujuannya adalah untuk mencapai tingkat resiko yang serendah mungkin yang dapat dicapai secara wajar (as low as reasonably practicable).

Daftar Pustaka :

F. E. Saputra, “ANALISIS KESESUAIAN PENERAPAN SAFETY SI G N DI PT . TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA,” Indones. J. Occup. Saf. Heal., vol. 5, no. 2, pp. 121–131, 2016

Pengertian HIRADC ( Hazard Identification Risk Assessment and Determine Control )

HIRADC merupakan singkatan dari Hazard Identification Risk Assessment and Determine Control. Pengertian HIRADC adalah suatu metode untuk mengidentifikasi bahaya yang dapat terjadi baik pada aktifitas rutin maupun non rutin yang kemudian dilakukan proses penilaian berdasarkan bahaya atau risiko yang telah teridentifikasi guna menentukan tinggi rendahnya nilai suatu risiko tersebut sehingga membantu dalam proses pengendaliannya.

Pengertian HIRADC

Pengertian HIRADC

Pada klausa 4.3.1 pada OHSAS 18001:2007 mengharuskan organisasi/perusahaan yang akan menerapkan SMK3 melakukan penyusunan HIRADC pada perusahaan atau kegiatannya. Orang yang menyusun HIRADC bukan hanya Ahli K3, tapi seluruh orang yang berkepentingan di perusahaan tersebut seperti bagian mesin, bagian produksi, bagian logistik dll. Mereka semua harus bekerjasama untuk menyusun HIRADC sehingga dapat terciptanya lingkungan dan tempat kerja yang aman dan nyaman.

Penyusunan HIRADC sendiri dibagi menjadi 3 bagian sesuai dengan singkatannya, yaitu identifikasi bahaya (Hazard Identification), Penilaian Risiko (Risk Assessment), serta Pengendalian Risiko (Determining Control).

  1. Identifikasi Bahaya (Hazard Identification)
    Proses untuk mengenali adanya bahaya, serta menentukan karakteristiknya.
  2. Penilaian Risiko (Risk Assessment)
    Proses untuk mengevaluasi resiko yang timbul dari bahaya, menentukan kecukupan pengendalian yang ada dan menetapkan apakah resiko tersebut dapat diterima atau tidak. Dalam tahapan penilaian risiko, dapat menggunakan matriks pengendalian risiko standar seperti matriks penilaian risiko AS/NZS 4360 : 2004 yang dipakai di standar Australia dan New Zealand.
  3. Pengendalian Risiko (Determining Control)
    Pengendalian risiko ini dilakukan dengan mengurangi kemungkinan (reduce likelihood) dan mengurangi tingkat keparahan (reduce sequence). Pengendalian juga dapat dilakukan dengan mengalihkan risiko seluruhnya atau sebagian (risk transfer) atau menghindar dari risiko (risk avoid). Pengendalian ini dilakukan dimulai dari risiko yang levelnya paling berbahaya terlebih dahulu. Pengendalian risiko dilakukan berdasarkan hirarki kontrol, yaitu eliminasi, substitusi, engineering control, administrative control, dan APD (Alat Pelindung Diri). Untuk bahaya yang tingkat keparahannya moderate, high, dan extremely high harus dilakukan tindakan lebih lanjut.

Download Contoh Formulir HIRADC PDFForm HIRADC K3

Form HIRADC

Form HIRADC

Scaffolding merupakan alat yang penting dan vital untuk digunakan pekerja pada ketinggian, oleh karena itu dalam mendirikan scaffolding pipa harus mengikuti SOP (Standard Operating Procedures) Pemasangan Scaffolding (Pipa) agar pekerja aman dan selamat dalam bekerja.

Pemasangan Scaffolding (Pipa)

Pemasangan Scaffolding (Pipa)

Pengertian Scaffolding atau Perancah :

Scaffolding adalah tempat kerja sementara di ketinggian yang dibangun untuk memudahkan dan mengamankan pekerjaan.

Tujuan Pemasangan Scaffolding :

Memudahkan pekerjaan, pemasangan dan penggunaan Scaffolding sesuai standard keselamatan yang ditentukan,sehingga pekerja menjadi leluasa dan aman saat melaksanakan pekerjaan.

Peralatan dan Material Scaffolding :

Peralatan :

Peralatan yang dibutuhkan untuk pemasangan scaffolding adalah

  • Kunci Rachet digunakan untuk mengunci Clamp dan mengunci kawat saat pemasangan Scaffolding.
  • Water Pass digunakan untuk memastikan pemasangan scaffolding tegak lurus dan mendatar.
  • Meteran digunakan untuk memastikan ukuran yang dibutuhkan
  • Tang Potong digunakan untuk memotong kawat saat pengikatan.
  • Full Body Harness alat pelindung diri untuk bekerja di ketinggian min. 1.8 meter.

Material

Material yang dibutuhkan untuk Pemasangan Scaffolding adalah

  • Pipa Scaffolding
  • Clamp Scaffolding (Rigid & Swivel)
  • Plank/Papan Scaffolding lebar 20 cm,tebal 4 cm
  • Wire galvanis/Kawat Galvanis diameter 2 mm
  • Base Plate

Material dan peralatan harus diperiksa dan diberi kode warna sesuai periodenya.

Material dan Alat Pemasangan Scaffolding

Material dan Alat Pemasangan Scaffolding

Cara Pemasangan Scaffolding (Pipa) Sesuai SOP.

A. Base Plate dan Tiang (standard) Scaffolding

Base Plate dan Tiang (standard) Scaffolding

Base Plate dan Tiang (standard) Scaffolding

  1. Base Plate
    Tiang Scaffolding Harus dipasang di atas Base Plate atau Kayu Untuk memastikan Tiang tidak akan terbenam bila terbebani.
  2. Tiang (Standard)
    Harus dipasang tegak lurus di atas Base.

B. Ledger (Pipa Memanjang)

Ledger (Pipa Memanjang)

Ledger (Pipa Memanjang)

Ledger (Pipa Memanjang) dipasang mendatar level dengan menggunakan clamp rigid, Pada tiang dan berada di dalam di antara tiang.

C. Transom (pipa Melintang)

Transom (pipa Melintang)

Transom (pipa Melintang)

Transom (pipa Melintang) dipasang dengan menggunakan Clam Rigid pada Tiang dan di dalam tiang serta mendatar level.

D. Bracing (pipa diagonal)

Bracing (pipa diagonal)

Bracing (pipa diagonal)

Bracing (Pipa Diagonal) dipasang membentuk diagonal dengan clamp swivel, Pada tiang dan di luar tiang.

E. Plank (Lantai Kerja)

Plank (Lantai Kerja)

Plank (Lantai Kerja)

Lantai kerja dipasang di atas pipa ledger/pipa transom diikat dengan kawat ke pipa ledger/pipa transom.

F. Guard Rail

Guard Rail

Guard Rail

Guad Rail terdiri dari Hand  Rail dan Mid Rail. Hand Rail dipasang maksimum 120 cm dan Mid rail dipasang mak 90 cm dibawah hand rail.

G. Toe Board ( Pelindung Kaki dan Tools)

Toe Board ( Pelindung Kaki dan Tools)

Toe Board ( Pelindung Kaki dan Tools)

Toe Board dipasang di semua sisi lantai kerja maksimum 20 cm atau sama dengan papan lantai atau minimum 10 cm.

H. Ladder (Tangga)

Ladder (Tangga)

Ladder (Tangga)

Dipasang di salah satu sisi tangga bisa terbuat dari almunium atau terbuat dari material pipa scaffolding sendiri yang dipotong persatu meter.

I. Tagging Scaffolding

Tagging Scaffolding

Tagging Scaffolding

Tagging Scaffolding terdiri dari dua warna yaitu merah dan hijau. Tagging Hijau hanya untuk Scaffolding yang AMAN sedangkan Tagging Merah untuk Scaffolding yang TIDAK AMAN. Tagging scaffolding dipasang sesudah dilakukan inspeksi oleh scaffolding inspector.

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja merupakan hal yang penting untuk diterapkan di suatu tempat kerja, terutama untuk pekerjaan dengan resiko yang tinggi, oleh karena itu perlu adanya orang yang Ahli dalam mengurusi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di tempat kerja tersebut.

Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Umum

Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Umum

Pengertian Ahli K3 Umum

Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Umum (Ahli K3 Umum) adalah tenaga kerja yang berkeahlian khusus dan merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah, disini Ahli K3 Umum membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keberadaan ahli K3 umum sendiri akan turut membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dalam penunjukan ahli k3 umum, pemerintah telah mengatur tata caranya melalui Permenaker No.2 Tahun 1992. Disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib mempunyai minimal seorang ahli K3 umum serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Tugas Ahli K3 Umum

Tugas utama sebagai Ahli K3 Umum adalah menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang mengenai K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) di lokasi tempat kerjanya, selain itu Ahli K3 Umum juga memiliki kewajiban dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Permenaker No. 02 Tahun 1992 sebagai berikut :

Kewajiban Ahli K3 Umum

  • Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya.
  • Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain;
    b. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya.

Wewenang Ahli K3 Umum

  • Memasuki tempat kerja yang ditentukan dalam surat pengangkatannya dan tempat kerja lain yang diminta oleh Direktur;
  • Meminta keterangan baik tertulis maupun lisan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja yang bersangkutan mengenai syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja;
    Memerintahkan agar Pengusaha, pengurus dan tenaga kerja melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan;
  • Mengawasi langsung terhadap ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja beserta peraturan pelaksanaanya termasuk:
    Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya; Lingkungan; Sifat pekerjaan; Cara kerja; Proses produksi.
  • Memerintahkan kepada pengusaha/pengurus untuk memperbaiki, merubah dan atau mengganti bilamana terdapat kekurangan, kesalahan dalam melaksanakan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Melarang penggunaan pesawat-pesawat, alat-alat maupun proses produksi yang membahayakan.

Syarat Menjadi Ahli K3 Umum?

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 02 tahun 1992,syarat menjadi Ahli K3 Umum adalah orang yang harus memiliki pendidikan Sarjana, Sarjana Muda, atau sederajat dengan beberapa kualifikasi tambahan sebagai berikut.

  • Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun.
  • Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun.
  • Berbadan sehat.
  • Berkelakuan baik.
  • Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan.
  • Lulus seleksi dari Tim Penilai.

Selain syarat di atas, memiliki bekal pelatihan K3 juga menjadi nilai tersendiri sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf H Permenaker No 02 Tahun 1992.

Demikian pengertian tentang Ahli K3 Umum beserta dengan tugas dan syaratnya menjadi Ahli K3 Umum. Sebagai tambahan untuk perlu kalian ketahui, bahwa di Indonesia terdapat 2 (dua) lembaga resmi yang mengeluarkan sertifikasi Ahli K3 Umum yaitu BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi ) dan Kemenakertrans ( Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ). Kalian bisa baca disini untuk mengetahui : Perbedaan Ahli K3 Umum BNSP dan Ahli K3 Umum Kemenakertrans. Kalau kalian ingin mengikuti pelatihan K3 Umum untuk mendapatkan sertifikat, saran saya sebagai penulis sebaiknya memilih K3 Umum setifikasi oleh Kemenakertrans terlebih dahulu.

Sekian dan Terima Kasih.

Kami mengadakan pelatihan dan sertifikasi Calon Ahli K3 Umum murah di kota Yogyakarta, Jakarta dan Purwokerto.

PELATIHAN AHLI K3 UMUM JOGJA JAKARTA

PELATIHAN AHLI K3 UMUM JOGJA JAKARTA

Dengan investasi sebesar
Rp 5.000.000,- (Fresh Graduate)
Rp 7.000.000,- (Rekomendasi Perusahaan)

Serta sudah dapat sertifikat dari Kemnaker RI dan bonus Sertifikat Awareness Quality Management System 9 in 1 dari kami

Fasilitas :

  • Modul, Undang-Undang, Training Kit, Tas, Kemeja
  • Lencana K3
  • Coffee Break dan Lunch

Info lengkap silahkan kontak : Adnan Agnesa (085726265775)

Pengertian Confined Space (Ruang Terbatas) adalah ruang yang cukup besar dan luas serta memungkinkan pekerja masuk dan bekerja di dalamnya yang mempunyai akses masuk dan keluar terbatas serta tidak dirancang untuk tempat kerja.

Pengertian Confined Space (Ruang Terbatas)

Jenis-jenis Confined Space (Ruang Terbatas) :

  1. Tangki / bejana
  2. Pipa / ducting
  3. Sewer
  4. Hopper
  5. Bunker
  6. Lubang dengan kedalaman min. 1.5 m.

Confined Space (Ruang Terbatas) dikasifikasikan menjadi:

A. Confined space dengan ijin masuk

Katagori confined space dengan ijin masuk adalah apabila terdapat 1 atau lebih potensi bahaya sbb:

  • Mengandung gas atmosfir yang berbahaya
  • Mengandung material yang berpotensi memerangkap pekerja di dalamnya.
  • Mengandung konfigurasi / dtruktur yang sedimikian rupa sehingga pekerja dapat terperangkap
  • Mengandung bahaya lainnya (listrik, panas, dll)

B. Confined space tanpa ijin masuk.

  • Tidak mengandung potensi bahaya diatas

Bekerja di ruang terbatas memiliki resiko terhadap pekerja di dalamnya, sehingga diperlukan prosedur kerja / regulasi untuk menjamin keselamatan pekerja didalamnya ataupun aset perusahaan.

Beberapa potensi bahaya pekerjaan Confined Space (Ruang Terbatas) adalah :

  1. Kekurangan / Kelebihan oksigen
    Kadar Oksigen yang diijinkan untuk bekerja adalah 19.5 ~23.5 %
    Kekurangan oksigen (aspiksia) dapat diakibatkan oleh konsumsi atau perpindahan oksigen selama :
    – proses pembakaran zat yang mudah terbakar
    – proses bakterial (proses fermentasi)
    – reaksi kimia
    Kelebihan oksigen sebagai pemicu kebakaran dan peledakan, hal-hal yang perlu dihindari :
    – jangan menggunakan oksigen murni untuk ventilasi
    – jangan menyimpan tangki gas bertekanan di dalam ruang terbatas
  2. Bahan mudah terbakar dan meledak
    Faktor yang mempengaruhi terjadinya kebakaran / peledakan :
    – oksigen
    – gas / uap / deu yang mudah terbakar
    – sumber api (percikan proses pengelasan, merokok, percikan proses penggerindaan)
  3. Bahan Beracun
    Berasal dari gas beracun disekitar tersebut seperti gas SO2, NH3, CO. Bisa juga berasal dari sifat pekerjaan seperti pengelasan, penggerindaan, dll.
  4. Perangkap
    Harus dihindari juga bahaya terperangkap dari cairan / padatan yang mengalir. Apabila terdapat bahaya terpeangkap bahaya tersebut harus diisolasi / ditutup terlebih dahulu
  5. Struktur dan konfigurasi ruang
    Beberapa ruang confined space mempunyai konfigurasi ruang yang menimbulkan bahaya seperti tangga yang tidak kokoh, permukaan yang basah dan licin, area yang sempit, cahaya yang tidak memadai.
  6. Sumber-bahaya lain
    Beberapa bahaya lain yang bersumber dari :
    – bahaya mekanik seperti impeler yang berputar karena belum dimatikan
    – bahaya terengat listrik karena penyambungan kabel listrik yang tidak sesuai

Prosedur Memasuki Confined Space (Ruang Terbatas) :

Memasuki ruang terbatas harus memenuhi prosedur di bawah ini :

  1. Safety atau toolbox meeting harus dilakukan agar dapat mendiskusikan
    semua aspek pengukuran keselamatan
  2. Permit harus sudah ada agar ruangan terbatas dapat dimasuki
  3. Identifikasi bahayanya dan nilai resikonya
  4. Untuk dapat mengidentifikasi bahaya di dalam ruang tersebut dan menilai resikonya,
    informasi di bawah ini harus ada :
    • Isi terakhir dari ruangan tersebut harus diidentifikasi dan isi di ruang yang berbatasan
    dengannya
    • Untuk pembawa gas; lembaran data dari kargo terakhir harus ada
    • Untuk tangki kimia; lembaran data untuk tiga kargo sebelumnya harus ada
    • Ini adalah tanggung jawab pemilik untuk menyediakan data ini.
  5. Evaluasi ventilasi ruangan
    • Cek apakah Confined Space (Ruang Terbatas) telah kosong, dibersihkan dan berventilasi
    • Owner harus memastikan hal ini dilakukan dan terdokumentasikan
  6. Evaluasi kebutuhan pemisahan ruangan
  7. Pastikan bahwa tim rescue/tim standby berada di tempat
  8. Cek dan evaluasi pengukuran gas yang dilakukan. Minimalnya, pengukuran kadar oksigen
    harus dilakukan sebelum memasuki ruangan tertutup. Sebagai tambahan, beberapa
    pengukuran control harus dilakukan tergantung tangki jenis apa yang di survey.
  9. Evaluasi kebutuhan pencegahan terhadap temperature ekstrim
  10. Evaluasi pengaturan pencahayaan
  11. Evaluasi jika dibutuhkan pakaian atau peralatan khusus

Checklist dari poin-poin di atas direkomendasikan untuk digunakan sebagai evaluasi apakah ruangan tersebut aman untuk dimasuki.

Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Pantia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja. Permenaker ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Agustus 1997 oleh MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA pada saat itu yaitu Bapak SUDOMO.

Permenaker ini berisi 16 pasal dan peraturan ini mewajibkan pengusaha atau pengurus tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau lebih atau menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko besar terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif untuk membentuk Pantia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Keanggotaan dari P2K3 adalah unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sekretaris P2K3 sendiri adalah ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan. Selain mengatur tugas dan fungsi p2K3, juga mengatur tentang tatacara penunjukan ahli K3.

Untuk yang ingin mengetahui perbedaan dari sertifikasi Ahli K3 Umum bisa di lihat disini mengenai apa perbedaan sertifikasi AK3U BNSP dengan KEMENAKERTRANS

Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Pantia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja

Teman-teman bisa download / mengunduh berkas PDF Permenaker No 4 Tahun 1987 disini : Permenaker No 4 Tahun 1987.pdf dan Peraturan lain terkait K3 bisa kunjungi disini Kumpulan Peraturan Perundangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Revisi Terbaru

Terima Kasih
AK3U.com