Arsip Penulis: Agnesa Adnan

LOTO (Lock Out Tag Out)

Pengertian LOTO (Lock Out Tag Out)

AK3U.com – Pengertian LOTO (Lock Out Tag Out) adalah suatu prosedur pengamanan dalam bekerja dengan mematikan sumber energi, menguncinya (Lock) dan memberikan tanda (Tag).

Definisi lain tentang LOTO (Lock Out Tag Out) adalah gabungan antara penerapan metode mekanis (pemasangan gembok) dan sistem peringatan tertulis (pemasangan label) yang dipasang pada suatu peralatan sebagai peringatan kepada orang lain bahwa peralatan bersumber energi berbahaya dimaksud sedang diisolasi dan tidak boleh dioperasikan selama gembok dan label terpasang pada peralatan tersebut.

LOCK OUT :
LOCK adalah system penguncian sumber energi setelah sumber energi dimatikan agar tidak bisa dioperasikan sedangkan

TAG OUT :
TAG
adalah alat komunikasi untuk menyampaikan bahwa sedang dilakukan suatu pekerjaan dan jangan dioperasikan

Contoh Label LOTO

Contoh Label LOTO

Contoh Penerapan LOTO pada Valve Perpipaan

Contoh Penerapan LOTO pada Valve Perpipaan

Tujuan dari LOTO (Lock Out Tag Outadalah dimaksudkan untuk menjamin mesin/alat berbahaya secara tepat telah dimatikan dan tidak akan menyala kembali selama pekerjaan berbahaya atapun pekerjaan perbaikan / perawatan sedang berlangsung sampai dengan pekerjaan tersebut telah selesai.

Mengapa perlu dilakukan LOTO (Lock Out Tag Out??

  • Mencegah terlepasnya energi yang tersimpan secara tiba-tiba.
  • Menghindari pengoperasian mesin yang tidak terduga.
  • Mencegah terjadinya cidera pada pekerja atau kerusakan pada alat itu sendiri.

Kapan LOTO (Lock Out Tag Outdi lakukan ??

  • Unit/ alat dikerjakan secara pararel oleh beberapa orang mekanik/ group, dengan obyek kerja yang berbeda.
  • Unit yang dikerjakan memiliki dimensi besar/ instalasi luas, dimana tehnisi tidak terlihat.
  • Pekerjaan tidak selesai dalam sekali waktu sehingga harus ditunda dan dilanjutkan lain waktu.

Ruang lingkup LOTO (Lock Out Tag Out)

Untuk service dan perawatan alat atau unit dimana ada potensi terlepasnya energi/start up secara tak terduga dan menciderai pekerja.

LOTO (Lock Out Tag OutTidak berlaku pada :

  • Unit yang tidak memiliki energi tersimpan.
  • Alat yang berenergi tunggal dan cukup sekali isolasi untuk menon-aktifkannya.
  • Service rutin yang tidak membahayakan orang lain.

Prosedur Umum LOTO (Lock Out Tag Out) antara lain :

  • Mengidentifikasi Sumber Energi.
  • Mengisolasi dan mematikan Sumber Energi.
  • Mengunci dan Memberi Tanda Bahaya pada Sumber Energi.
  • Memastikan Efektivitas Isolasi Sumber Energi.

Langkah-langkah dalam melakukan LOTO (Lock Out Tag Out)

Langkah-langkah dalam melakukan Isolasi (LOTO) harus dilakukan secara berurutan, tidak bisa dilakukan secara acak atau dilakukan hanya beberapa langkah saja. Dalam melakukan isolasi (lock out tag out) ada 12 langkah yang harus dikerjakan untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan benar-benar aman dari sumber energi yang dapat membahayakan pekerja.

langkah-langkah pemasangan isolasi (LOTO)

Berikut langkah-langkah pemasangan isolasi (LOTO) yang wajib dilakukan:

  1. Analisa Sumber Energi Berbahaya
    Semua pekerja yang terlibat dalam pekerjaan harus menganalisa dan mencari sumber-sumber energi atau bahaya yang dapat menciderai pekerja. Lakukan pemeriksaan terhadap sumber energi yang terhubung dengan peralatan yang akan diperbaiki. Sebagai contoh : Pada saat seorang mekanik akan melakukan perbaikan unit truk, maka mekanik tersebut harus mencari sumber-sumber energi yang dapat membahayakan dirinya saat melakukan pekerjaan di unit tersebut. Seperti, unit dapat sewaktu-waktu dioperasikan orang lain tanpa ia ketahui; unit bergerak sendiri saat diparkir karena adanya kemiringan lantai kerja; adanya energi tersembunyi seperti tekanan udara, atau pegas, dan lain sebagainya.
  2. Beritahu semua pihak yang terlibat
    Semua pihak yang terlibat langsung maupun yang tidak terlibat langsung namun masih berhubungan dengan pekerjaan atau peralatan yang akan diperbaiki harus diberitahu.
  3. Isolasi atau putus sumber energi berbahaya
    Lakukan pemutusan jaringan atau aliran listrik dari sumbernya, lakukan isolasi pada titik isolasi yang telah disediakan atau disesuaikan dengan rekomendasi pabrik. Bila pekerjaan dilakukan secara berkelompok, maka lakukanlah isolasi secara kelompok dengan menggunakan cissor dan dipimpin oleh satu isolasi officer.
  4. Lakukan pengujian
    Setiap sumber yang telah diisolasi harus tetap diuji terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilakukan untuk memastikan bahwa sumber energi benar-benar terputus.
  5. Pasang lock dan Tagging
    Setelah sumber energi telah diputus, pasanglah Lock untuk memastikan bahwa tidak ada orang lain yang sewaktu-waktu dapat menghidupkan atau menyambung kembali sumber energi. dan pasanglah tagging pada titik isolasi untuk memberikan informasi kepada pekerja lain terkait pekerjaan yang dilakukan.
  6. Mulailah Pekerjaan
    Setelah semua sudah dipastikan aman, maka pekerjaan dapat dilakukan sesuai perencanaan.
  7. Menyelesaikan pekerjaan
    Selesaikan pekerjaan pada shift anda, jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada gilir kerja anda, maka berikanlah pending job yang jelas ke pengawas dan isolasi harus tetap terpasang untuk menghindari kerusakan yang lebih parah yang disebabkan oleh pengoperasian pekerja lain yang tidak mengetahui. Pastikan terlebih dahulu bahwa isolasi officer telah mempunyai kunci dari gembok yang anda pasang, atau letakkan kunci pada kotak isolasi yang tersedia.
  8. Mengamankan daerah kerja
    Lakukan perapihan dan pembersihan jika pekerjaan telah selesai dilakukan
  9. Periksa area kerja
    Lakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap area kerja anda, untuk memastikan tidak ada pekerja lain yang berada di area tersebut, serta pastikan bahwa peralatan yang digunakan tidak ada yang tertinggal.
  10. Lepas Kunci dan tagging
    Lepaslah semua gembok dan tagging setelah pekerjaan selesai.
  11. Sambungkan kembali sumber energi
    Setelah gembok dan tagging dilepas, sambungkan kembali peralatan dengan sumber energi. Misalnya dengan memutar clipsal pada posisi “ON”, atau membuka valve pada posisi “On”
  12. Menguji fungsi
    Ujilah peralatan yang telah diperbaiki, pastikan bahwa peralatan telah berfungsi dengan baik dan sumber energi telah disambungkan.

Lakukan cara isolasi langkah-langkah diatas secara benar dan berurutan. Pengetahuan dan kepekaan pekerja dalam menganalisa bahaya-bahaya pekerjaan juga merupakan hal pokok dalam melakukan pekerjaan dengan aman yang sesuai dengan prosedur yang benar. Demikian adalah definisi atau Pengertian LOTO (Lock Out Tag Out) , jika ada kesalahan mohon maaf yang sebesar besarnya. Terima Kasih ( www.AK3U.com )

Sumber : Fuad Tanty Has ( Group Facebook HSE Indonesia ) , dan Khoirul Huda.

 

Daftar Kelengkapan Contractor Safety Management System (CSMS)

AK3U.com – Contractor Safety Management System (CSMS) adalah suatu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengatur secara sistematis, meliputi beberapa elemen K3 yang sesuai dengan standar yang diacu (ISRS, ANSI, OHSAS, dll). CSMS tersebut berguna sebagai sebuah standar penilaian terhadap sebuah perusahaan yang akan mengikuti sebuah tender. Jadi, apabila sebuah perusahaan berhak ikut serta dalam sebuah tender maka perusahaan tersebut harus memiliki dokumen CSMS serta lulus dengan skor yang telah ditentukan oleh panitia tender. Karena itu Dokumen csms ini harus terimplementasi dengan baik. Berikut ini adalah daftar kelengkapan Contractor Safety Management System (CSMS).

DAFTAR KELENGKAPAN CSMS

Bagian 1 Kepemimpinan dan Komitmen

Lampirkan bukti keterlibatan aktif pimpinan tertinggi (Senior Manager) dalam aspek HSE :

  1. Laporan dan rencana perjalanan Manajemen meninjau lokasi
  2. Info/ memo HSE dari Senior Manager
  3. Daftar hadir Senior Manager dalam meeting HSE
  4. Struktur organisasi.

Bagian 2 Tujuan Kebijakan dan Strategi

Kebijakan HSE disebarluaskan dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan melalui :

  1. Papan pengumuman
  2. E-mail atau surat pemberitahuan
    Lampirkan bukti foto dan dokumentasinya.

Bagian 3 Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya, Standard dan Dokumentasi

Bagian 3.1 Program Komunikasi dan Rapat K3
Bukti keterlibatan Manajemen dalam meeting HSE yang dilakukan secara periodik, yaitu :

  1. Program dan jadwal meeting HSE di semua level organisasi
    Lampirkan bukti MOM, daftar hadir, dan materi rapat.

Bagian 3.2. Pelatihan Staf
Lampirkan :

  1. Matriks / rencana kebutuhan pelatihan HSE untuk level staf beserta dokumentasi pelaksanaan pelatihan untuk level staf
  2. Matriks training untuk semua posisi / level jabatan.

Bagian 3.3 Kemampuan Karyawan dan Pelatihan K3
Lampirkan program HSE untuk karyawan dan karyawan baru, yaitu :

  1. Program pelatihan HSE.
  2. Materi induksi dan orientasi karyawan baru.
  3. Buku panduan HSE (jika ada).
  4. Bukti program orientasi karyawan baru.

Bagian 3.4 Pelatihan Khusus
Lampirkan rencana dan bukti pelaksanaan pelatihan HSE untuk semua level jabatan, yang meliputi :

  1. Daftar hadir
  2. Sertifikat peserta pelatihan.

Bagian 3.5 Pelatihan Khusus
Lampirkan :

  1. Program pelatihan HSE spesialis untuk karyawan tertentu
  2. CV pimpinan tertinggi HSE.

Bagian 4 Penanganan Bahaya dan Pengaruh

Bagian 4.1 Penilaian Bahaya dan Dampak
Lampirkan :

  1. Prosedur penilaian risiko (risk assessment), JSA, HAZOP
  2. Bukti penilaian risiko untuk proses kegiatan di perusahaan Anda.
  3. Bagian 4.2 Exposure Pekerja

Lampirkan mekanisme/ alur komunikasi pemaparan bahaya yang meliputi :

  1. Info HSE di papan pengumuman
  2. safety sign
  3. E-mail safety alert
  4. Laporan dari monitoring bahaya, seperti tingkat kebisingan, paparan bahan kimia, temperatur dan pencahayaan.

Bagian 4.3 Bahaya Yang Potensial (Bahan Kimia, Ancaman Biologis dan Fisik Seperti Kebisingan, Radiasi, Uap, Uap Bahan Bakar, Suhu Yang Ekstrim).
Lampirkan bukti foto papan pengumuman yang berisi info HSE, poster tentang bahaya kebisingan, radiasi, dan data MSDS.

Bagian 4.4 PPE
Lampirkan :

  1. Prosedur standar PPE (Alat Pelindung Diri)
  2. List PPE
  3. Laporan distribusi dan inspeksi PPE
  4. Laporan pelatihan penggunaan PPE
  5. Bukti penyimpanan dan pemeliharaan PPE.

Bagian 4.5 Penanganan Limbah
Lampirkan :

  1. Prosedur penanganan limbah (waste management procedure),
  2. Klasifikasi limbah
  3. Laporan manifes limbah.

Bagian 4.6 Kesehatan Industri

  1. Lampirkan program dan kebijakan kesehatan industri, seperti program housekeeping, ergonomi, Indoor Air Quality.
  2. Lampirkan bukti dari identifikasi bahaya kesehatan, seperti laporan hasil MCU karyawan, pengukuran pencahayaan, temperatur dan kebisingan, penyediaan PPE.

Bagian 4.7 Minuman Keras dan Obat-Obatan
Lampirkan :

  1. Kebijakan Drugs & Alcohol serta bukti sosialisasi dan komunikasi kebijakan tersebut dalam bentuk buletin, email dan papan pengumuman.
  2. Program Drugs & Alcohol yang tercantum dalam penerimaan karyawan bebas drugs & alcohol.

Bagian 5 Perencanaan dan Prosedur

Bagian 5.1 Buku Panduan K3 atau Operasi
Sebaiknya perlu dilampirkan prosedur dan manual HSE dengan disertakan prosedur pengendalian dokumen yang selalu diperbaharui.

Bagian 5.2 Pengawasan dan Pemeliharaan Peralatan
Lampirkan :

  1. Program inspeksi
  2. Sertifikasi dan maintenance peralatan, laporan/ catatan inspeksi peralatan.

Bagian 5.3 Penanganan Keselamatan Transportasi
Lampirkan :

  1. Prosedur transportasi darat dan bukti penerapannya, yang meliputi pelatihan drivers, inspeksi dan maintenance kendaraan, program pencegahan kecelakaan kendaraan.

Bagian 6 Pemantauan Implementasi dan Kinerja

Bagian 6.1 Pemantauan Terhadap Manajemen dan Kinerja Aktivitas
Lampirkan laporan prosedur monitoring performa HSE yaitu :

  1. Laporan tentang total jam kerja
  2. Jumlah kejadian kecelakaan
  3. Reward HSE
  4. Monitoring performa HSE dari klien dalam bentuk sertifikat/ penghargaan.

Bagian 6.2 Program Keselamatan
Lampirkan program dan jadwal safety meeting yang dilakukan secara teratur dan dihadiri oleh level supervisor/ Safety Officer beserta dokumentasi pelaksanaannya

Bagian 6.3 Insiden Yang Berhubungan Dengan Hukum, Kejadian berbahaya, Tuntutan Perbaikan dan Pemberitahuan Pelarangan.
Lampirkan catatan dan laporan kejadian kecelakaan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Bagian 6.4 Catatan Kinerja K3
Lampirkan statistik catatan kinerja HSE dalam 5 tahun terakhir seperti annual report.

Bagian 6.5 Investigasi dan Pelaporan Insiden
Lampirkan :

  1. Prosedur investigasi dan pelaporan insiden/ kecelakaan
  2. Laporan insiden dan hasil investigasi
  3. follow up dari laporan inciden misalnya dalam bentuk memo, email, safety alert.

Bagian 7 Audit dan Peninjauan

Lampirkan :

  1. Prosedur audit
  2. Program audit yang meliputi jadwal audit, lingkup audit, tim audit, laporan audit dan follow up laporan audit.
  3. Bukti pelaksanaan audit

Bagian 8 Manajemen K3

Lampirkan bukti perusahaan Anda menjadi anggota Asosiasi HSE, misalnya sertifikat keanggotaan KADIN, APINDO, IAKKI, AK3, BSC. dll

Bagian 9 Prosedur Tanggap Darurat

Lampirkan :

  1. Prosedur Emergency Response Plan (ERP)
  2. Struktur ERP
  3. Program ERP
  4. Pengumuman tentang ERP.

Demikian penjelasan singkat mengenai CSMS beserta contoh Daftar Kelengkapan Contractor Safety Management System (CSMS). Jika ada yang kurang atau salah mohon dikoreksi. Terima Kasih

Apakah perbedannya sertifikasi AK3U BNSP dengan KEMENAKERTRANSSelamat pagi teman-teman, saya adalah seorang pemula di dunia K3 dan dulu saya pernah bertanya di milis HSE indonesia “Apakah perbedannya sertifikasi AK3U BNSP dengan KEMENAKERTRANS”.

Saya menanyakan hal tersebut karena dulu saya bingung mau ambil sertifikat dari BNSP atau Kementerian. Berikut ini adalah salah satu jawaban dari salah satu anggota mailing list HSE Indonesia mengenai perbedaan sertifikasi AK3U (Ahli K3 Umum) tersebut :

1. Apa itu BNSP?

Jawab: BNSP adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP 23 Tahun 2004)

2. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi kompetensi dari BNSP?

Jawab: adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk oleh BNSP. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.

3. Apakah sertifikasi AK3 dari BNSP diakui oleh Depnaker?

Jawab: Sertifikasi kompetensi Ahli K3 yang dikeluarkan oleh BNSP diakui oleh Depnaker, karena BNSP adalah satu-satunya Badan Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah untuk memberikan sertifikasi kompetensi kerja. Jadi sertifikat ini berskala nasional dan diakui internasional.

4. Apakah setelah memperoleh sertifikat AK3 dari BNSP langsung atau otomatis menjadi ahli K3 perusahaan?

Jawab: TIDAK. Sertifikat Kompetensi AK3 hanya merupakan sertifikat pengakuan kemampuan atau kompetensi seseorang pada bidang K3. Sertifikat ini tidak dapat digunakan untuk mengajukan yang bersangkutan menjadi ahli K3 perusahaan kepada Depnaker. Untuk menjadi ahli K3 perusahaan harus mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

5. Apa yang dimaksud SKKNI?

Jawab: adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Berapa lama masa berlaku sertifikat kompetensi K3 dari BNSP?

Jawab: Sertifikat kompetensi K3 berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang setelah itu.

7. Bagaimana cara memperpanjang sertifikat komptensi BNSP?

Jawab: Pemegang sertifikat dapat mengajukan perpanjang sertifikat melalui Tempat Uji Kompetensi atau LSP. Untuk mendapatkan perpanjang sertifikat, yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih memiliki atau memelihara kompetensi tersebut.

8. Apakah perpanjangan sertifikat kompetensi BNSP dikenakan biaya?

Jawab: Ya. Sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Tempat Uji Kompetensi.

9. Apakah boleh hanya mengikuti ujian kompetensi dan tidak mengikuti training?

Jawab: BOLEH. Pemegang sertifikat tidak diharuskan untuk mengikuti training terlebih dahulu sebelum melalui ujian kompetensi, selama ybs merasa mampu untuk lulus dalam ujian.

Memperoleh sertifikat BNSP untuk K3, ibarat memperoleh sertifikat NEBOSH yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi kompetensi K3 di Inggris.

Demikian jawaban mengenai ” Apakah perbedannya sertifikasi AK3U BNSP dengan KEMENAKERTRANS “, silahkan kirim komentar dibawah untuk berdiskusi mengenai masalah tersebut. Jika ada yang salah mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima Kasih