AK3U – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ini merupakan pengganti PP yang lama tentang Pengelolaan Limbah B3 yaitu PP 18/1999 Jumto PP 85/1999.
Secara umum ada pokok-pokok perubahan di PP No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 ini. Pada PP No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 ini lebih detail dan lebih lengkap dibanding PP sebelumnya. Untuk lebih jelasnya silahkan download: