AK3U – Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Ketinggian disahkan oleh kementerian pada tanggal 10 Maret 2016, dan didalam permenaker ini juga dijelaskan pengertian Bekerja Pada Ketinggian yaitu kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di Permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
Untuk lebih lengkapnya tentang Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan Ketinggian, teman-teman bisa download disini :
- Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Ketinggian
- Peraturan lain terkait K3 bisa kunjungi disini Kumpulan Peraturan Perundangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Revisi Terbaru
Doddy
Sangat bermanfaat