Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan Ketinggian

AK3U – Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Ketinggian disahkan oleh kementerian pada tanggal 10 Maret 2016, dan didalam permenaker ini juga dijelaskan pengertian Bekerja Pada Ketinggian yaitu kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di Permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan Ketinggian

Untuk lebih lengkapnya tentang Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan Ketinggian, teman-teman bisa download disini :

One thought on “Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan Ketinggian

Tinggalkan Balasan