AK3U – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ini merupakan pengganti PP yang lama tentang Pengelolaan Limbah B3 yaitu PP 18/1999 Jumto PP 85/1999.
Secara umum ada pokok-pokok perubahan di PP No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 ini. Pada PP No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 ini lebih detail dan lebih lengkap dibanding PP sebelumnya. Untuk lebih jelasnya silahkan download:
This post was last modified on April 28, 2016 12:36 pm
Pengertian Rambu-rambu K3 ( Safety Sign ) dan Standar Aturannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)…
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berisi 18 Pasal, undang-undang ini disahkan di…
ISO 45001-2018 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja…
Risiko adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuat atau tindakan (F.E Saputra…
Pengertian HIRADC ( Hazard Identification Risk Assessment and Determine Control ) HIRADC merupakan singkatan dari…
Scaffolding merupakan alat yang penting dan vital untuk digunakan pekerja pada ketinggian, oleh karena itu…