Dasar-Dasar K3

Rambu-rambu K3 ( Safety Sign )

Pengertian Rambu-rambu K3 ( Safety Sign ) dan Standar Aturannya

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam setiap lingkungan kerja. Salah satu komponen penting dari sistem K3 adalah penggunaan rambu-rambu keselamatan yang bertujuan untuk memberikan petunjuk dan peringatan kepada pekerja tentang bahaya yang ada di tempat kerja.

Pengertian Rambu Keselamatan ( Safety Sign )

Rambu-rambu K3 ( Safety Sign ) adalah media komunikasi visual yang berisi simbol, teks, atau keduanya untuk memberikan informasi tentang potensi bahaya dan cara menghindarinya di tempat kerja. Rambu-rambu K3 harus sesuai dengan standar nasional dan internasional agar dapat dipahami secara universal dan efektif. Dibawah ini adalah aturan yang mengatur tentang Rambu K3.

Standar Aturan Rambu-rambu K3 Nasional dan Internasional

Occupational Safety and Health Administration (OSHA):

  • OSHA 1910.145 : Specification for accident prevention signs and tags
  • OSHA 1910.37: Maintenance, safeguards, and operational features for exit routes
  • OSHA bekerjasama dengan ANSI/NEMA Z535-2017

International Organization for Standardization (ISO):

  • ISO 3864
  • ISO 7010:2019, Graphical symbols – Safety colours and safety signs – Registered safety signs
  • ISO 20712-1, Water safety signs and beach safety flags – Part 1 : Specifications for water safety signs used in workplaces and public areas
  • ISO 20712-2, Water safety signs and beach safety flags – Part 2 : Specifications for beach safety flags – Colour, shape, meaning and performance
  • ISO 20712-3, Water safety signs and beach safety flags – Part 3 : Guidance for use
  • ISO 22727, Graphical symbols – Creation and design of public information symbols – Requirements
  • ISO 13200:1995, Cranes — Safety signs and hazard pictorials — General principles
  • ISO 11684:1995, Tractors, machinery for agriculture and forestry, powered lawn and garden equipment — Safety signs and hazard pictorials — General principles

American National Standards Institute (ANSI):

  • ANSI Z535.1: Safety Color Code
  • ANSI Z535.2: Environmental and Facility Safety Signs
  • ANSI Z535.3: Criteria for Safety Symbols
  • ANSI Z535.4: Product Safety Signs and Labels
  • ANSI Z535.5: Safety Tags and Barricade Tapes (for Temporary Hazards)
  • ANSI/ASME A13.1-2015: Pipe Markers

British Standard Institution (BSI):

  • BS 5499-4:2013, Safety signs. Code of practice for escape route signing British Standards Institution
  • BS 5499-10:2014, Guidance for the selection and use of safety signs and fire safety notices
  • BS 1710:2014, Specification for identification of pipelines and services British Standards Institution

International Maritime Organization (IMO):

IMO Resolution MSC.82 (70)-IMO Symbols

Standar Nasional Indonesia (SNI)

  • SNI 10-4837-1998: Fasilitas dan Rambu-rambu Keselamatan di Pelabuhan Laut
  • SNI 13-6351-2016: Rambu-rambu Jalan di Area Pertambangan
  • SNI 7743:2011: Rambu Evakuasi Tsunami

Peraturan Menteri dan Undang-undang RI :

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Simbol Dan Label Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas.
  • Undang-undang no 1 Tahun 1970 Pasal 14b.

“Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja“

  • Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kriteria audit 6.4.4.

Dari banyaknya standar internasional yang mengatur tentang rambu keselamatan ( Safety Sign ), yang sering digunakan untuk rambu-rambu K3 di lingkungan kerja adalah ISO 7010 dan ISO 3864.

Related Post

ISO 3864 adalah standar internasional yang mengatur tentang warna dan simbol keselamatan yang digunakan pada rambu-rambu K3. Standar ini terdiri dari empat bagian, yaitu:

  • ISO 3864-1:2011, yang menetapkan prinsip-prinsip desain untuk rambu-rambu K3, termasuk penggunaan warna, bentuk, makna, dan isi pesan rambu keselamatan ( safety Sign ).

Keterangan :

 Bentuk  Makna  Warna
 Lingkaran Dengan Garis Diagonal  Larangan  Merah ( Kontras : Putih)
 Lingkaran  Perintah Wajib  Biru (Kontras : Putih)
 Segitiga  Peringatan  Kuning ( Kontras : Hitam )
 Kotak  Informasi tentang Kondisi Aman  Hijau ( Kontras : Putih )
 Kotak  Pemadam API  Merah ( Kontras : Putih)
  • ISO 3864-2:2016, yang menetapkan desain prinsip-prinsip untuk simbol grafis produk
  • ISO 3864-3:2012, yang menetapkan desain prinsip-prinsip untuk simbol grafis komunikasi keselamatan.
  • ISO 3864-4:2011, yang menetapkan warna keselamatan dan kontras warna.

ISO 3864 diperluas oleh ISO 7010, yang menyediakan seperangkat simbol berdasarkan prinsip dan properti yang ditentukan dalam ISO 3864.

ISO 7010 adalah standar internasional yang berfokus pada rambu-rambu keselamatan dan tanda-tanda yang digunakan di tempat kerja. Standar ini mengatur desain, bentuk, dan makna rambu-rambu keselamatan. ISO 7010 diterbitkan untuk memastikan pemahaman yang konsisten dan universal terhadap rambu-rambu keselamatan di seluruh dunia.

Kesimpulan:

Pemahaman tentang jenis rambu K3 yang sesuai dengan standar merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Rambu-rambu ini memberikan petunjuk dan peringatan kepada pekerja mengenai bahaya dan tindakan yang harus dilakukan untuk menjaga keselamatan mereka. Dalam menerapkan rambu K3, penting untuk memastikan bahwa rambu-rambu tersebut mudah terlihat, mudah dipahami, dan terpasang dengan benar di tempat kerja. Dengan demikian, penggunaan rambu K3 menurut standar yang berlaku dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja di kalangan pekerja. Demikian artikel mengenai rambu-rambu K3, jika ada yang kurang atau salah dari artikel di atas, silahkan tulis komentar dibawah.

Agnesa Adnan

Recent Posts

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berisi 18 Pasal, undang-undang ini disahkan di…

1 tahun ago

ISO 45001-2018 Dual Language English dan Bahasa Indonesia PDF

ISO 45001-2018 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja…

1 tahun ago

5 Hierarki Pengendalian Resiko

Risiko adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuat atau tindakan (F.E Saputra…

1 tahun ago

Pengertian HIRADC ( Hazard Identification Risk Assessment and Determine Control ) dan Beserta Contoh Formulirnya

Pengertian HIRADC ( Hazard Identification Risk Assessment and Determine Control ) HIRADC merupakan singkatan dari…

1 tahun ago

Pemasangan Scaffolding (Pipa)

Scaffolding merupakan alat yang penting dan vital untuk digunakan pekerja pada ketinggian, oleh karena itu…

2 tahun ago

Apa Itu Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Umum (Ahli K3 Umum)

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja merupakan hal yang penting untuk diterapkan di suatu tempat kerja, terutama…

2 tahun ago