Standar dan Aturan

Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan Ketinggian

AK3U – Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Ketinggian disahkan oleh kementerian pada tanggal 10 Maret 2016, dan didalam permenaker ini juga dijelaskan pengertian Bekerja Pada Ketinggian yaitu kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di Permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

Related Post

Untuk lebih lengkapnya tentang Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan Ketinggian, teman-teman bisa download disini :

HSE

View Comments

Share
Published by
HSE

Recent Posts

Rambu-rambu K3 ( Safety Sign )

Pengertian Rambu-rambu K3 ( Safety Sign ) dan Standar Aturannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)…

1 tahun ago

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berisi 18 Pasal, undang-undang ini disahkan di…

1 tahun ago

ISO 45001-2018 Dual Language English dan Bahasa Indonesia PDF

ISO 45001-2018 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja…

2 tahun ago

5 Hierarki Pengendalian Resiko

Risiko adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuat atau tindakan (F.E Saputra…

2 tahun ago

Pengertian HIRADC ( Hazard Identification Risk Assessment and Determine Control ) dan Beserta Contoh Formulirnya

Pengertian HIRADC ( Hazard Identification Risk Assessment and Determine Control ) HIRADC merupakan singkatan dari…

2 tahun ago

Pemasangan Scaffolding (Pipa)

Scaffolding merupakan alat yang penting dan vital untuk digunakan pekerja pada ketinggian, oleh karena itu…

2 tahun ago