Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Pantia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja. Permenaker ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Agustus 1997 oleh MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA pada saat itu yaitu Bapak SUDOMO.
Permenaker ini berisi 16 pasal dan peraturan ini mewajibkan pengusaha atau pengurus tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau lebih atau menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko besar terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif untuk membentuk Pantia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Keanggotaan dari P2K3 adalah unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sekretaris P2K3 sendiri adalah ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan. Selain mengatur tugas dan fungsi p2K3, juga mengatur tentang tatacara penunjukan ahli K3.
Untuk yang ingin mengetahui perbedaan dari sertifikasi Ahli K3 Umum bisa di lihat disini mengenai apa perbedaan sertifikasi AK3U BNSP dengan KEMENAKERTRANS
Teman-teman bisa download / mengunduh berkas PDF Permenaker No 4 Tahun 1987 disini : Permenaker No 4 Tahun 1987.pdf dan Peraturan lain terkait K3 bisa kunjungi disini Kumpulan Peraturan Perundangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Revisi Terbaru
Terima Kasih
AK3U.com
This post was last modified on September 8, 2017 12:29 am
Pengertian Rambu-rambu K3 ( Safety Sign ) dan Standar Aturannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)…
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berisi 18 Pasal, undang-undang ini disahkan di…
ISO 45001-2018 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja…
Risiko adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuat atau tindakan (F.E Saputra…
Pengertian HIRADC ( Hazard Identification Risk Assessment and Determine Control ) HIRADC merupakan singkatan dari…
Scaffolding merupakan alat yang penting dan vital untuk digunakan pekerja pada ketinggian, oleh karena itu…
View Comments
terimakasih atas segala informasi tentang K3 yang sudah disediakan, semoga sukses selalu….