AK3U.com – Scaffolding atau biasa disebut sebagai perancah adalah suatu struktur sementara yang digunakan untuk menyangga manusia dan material dalam konstruksi atau perbaikan gedung dan bangunan-bangunan besar lainnya. Biasanya perancah berbentuk suatu sistem modular dari pipa atau tabung logam, meskipun juga dapat menggunakan bahan-bahan lain. Di beberapa negara Asia seperti RRC dan Indonesia, bambu masih digunakan sebagai perancah.
Sedangkan pengertian Scaffolding menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bangunan, Perancah (scaffolding) ialah Bangunan pelataran (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran.
Scaffolding atau perancah sendiri banyak sekali jenis-jenisnya, seperti Modular scaffold, Frame scaffold, Independent scaffold dan lain-lain. Untuk Jenis- jenis scaffolding akan dibawas di artikel selanjutnya. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih
Daftar Pustaka : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bangunan
Pengertian Rambu-rambu K3 ( Safety Sign ) dan Standar Aturannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)…
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berisi 18 Pasal, undang-undang ini disahkan di…
ISO 45001-2018 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja…
Risiko adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuat atau tindakan (F.E Saputra…
Pengertian HIRADC ( Hazard Identification Risk Assessment and Determine Control ) HIRADC merupakan singkatan dari…
Scaffolding merupakan alat yang penting dan vital untuk digunakan pekerja pada ketinggian, oleh karena itu…
View Comments
Saya seorang jurusan scaffolding