Keselamatan Dan Kesehatan Kerja merupakan hal yang penting untuk diterapkan di suatu tempat kerja, terutama untuk pekerjaan dengan resiko yang tinggi, oleh karena itu perlu adanya orang yang Ahli dalam mengurusi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di tempat kerja tersebut.
Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Umum (Ahli K3 Umum) adalah tenaga kerja yang berkeahlian khusus dan merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah, disini Ahli K3 Umum membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keberadaan ahli K3 umum sendiri akan turut membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dalam penunjukan ahli k3 umum, pemerintah telah mengatur tata caranya melalui Permenaker No.2 Tahun 1992. Disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib mempunyai minimal seorang ahli K3 umum serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Tugas utama sebagai Ahli K3 Umum adalah menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang mengenai K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) di lokasi tempat kerjanya, selain itu Ahli K3 Umum juga memiliki kewajiban dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Permenaker No. 02 Tahun 1992 sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 02 tahun 1992,syarat menjadi Ahli K3 Umum adalah orang yang harus memiliki pendidikan Sarjana, Sarjana Muda, atau sederajat dengan beberapa kualifikasi tambahan sebagai berikut.
Selain syarat di atas, memiliki bekal pelatihan K3 juga menjadi nilai tersendiri sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf H Permenaker No 02 Tahun 1992.
Demikian pengertian tentang Ahli K3 Umum beserta dengan tugas dan syaratnya menjadi Ahli K3 Umum. Sebagai tambahan untuk perlu kalian ketahui, bahwa di Indonesia terdapat 2 (dua) lembaga resmi yang mengeluarkan sertifikasi Ahli K3 Umum yaitu BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi ) dan Kemenakertrans ( Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ). Kalian bisa baca disini untuk mengetahui : Perbedaan Ahli K3 Umum BNSP dan Ahli K3 Umum Kemenakertrans. Kalau kalian ingin mengikuti pelatihan K3 Umum untuk mendapatkan sertifikat, saran saya sebagai penulis sebaiknya memilih K3 Umum setifikasi oleh Kemenakertrans terlebih dahulu.
Sekian dan Terima Kasih.
This post was last modified on Agustus 3, 2022 8:05 am
Pengertian Rambu-rambu K3 ( Safety Sign ) dan Standar Aturannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)…
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berisi 18 Pasal, undang-undang ini disahkan di…
ISO 45001-2018 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja…
Risiko adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuat atau tindakan (F.E Saputra…
Pengertian HIRADC ( Hazard Identification Risk Assessment and Determine Control ) HIRADC merupakan singkatan dari…
Scaffolding merupakan alat yang penting dan vital untuk digunakan pekerja pada ketinggian, oleh karena itu…