Keselamatan Dan Kesehatan Kerja merupakan hal yang penting untuk diterapkan di suatu tempat kerja, terutama untuk pekerjaan dengan resiko yang tinggi, oleh karena itu perlu adanya orang yang Ahli dalam mengurusi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di tempat kerja tersebut.
Pengertian Ahli K3 Umum
Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Umum (Ahli K3 Umum) adalah tenaga kerja yang berkeahlian khusus dan merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah, disini Ahli K3 Umum membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keberadaan ahli K3 umum sendiri akan turut membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dalam penunjukan ahli k3 umum, pemerintah telah mengatur tata caranya melalui Permenaker No.2 Tahun 1992. Disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib mempunyai minimal seorang ahli K3 umum serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Tugas Ahli K3 Umum
Tugas utama sebagai Ahli K3 Umum adalah menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang mengenai K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) di lokasi tempat kerjanya, selain itu Ahli K3 Umum juga memiliki kewajiban dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Permenaker No. 02 Tahun 1992 sebagai berikut :
Kewajiban Ahli K3 Umum
- Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya.
- Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain;
b. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya.
Wewenang Ahli K3 Umum
- Memasuki tempat kerja yang ditentukan dalam surat pengangkatannya dan tempat kerja lain yang diminta oleh Direktur;
- Meminta keterangan baik tertulis maupun lisan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja yang bersangkutan mengenai syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja;
Memerintahkan agar Pengusaha, pengurus dan tenaga kerja melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan; - Mengawasi langsung terhadap ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja beserta peraturan pelaksanaanya termasuk:
Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya; Lingkungan; Sifat pekerjaan; Cara kerja; Proses produksi. - Memerintahkan kepada pengusaha/pengurus untuk memperbaiki, merubah dan atau mengganti bilamana terdapat kekurangan, kesalahan dalam melaksanakan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
- Melarang penggunaan pesawat-pesawat, alat-alat maupun proses produksi yang membahayakan.
Syarat Menjadi Ahli K3 Umum?
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 02 tahun 1992,syarat menjadi Ahli K3 Umum adalah orang yang harus memiliki pendidikan Sarjana, Sarjana Muda, atau sederajat dengan beberapa kualifikasi tambahan sebagai berikut.
- Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun.
- Berbadan sehat.
- Berkelakuan baik.
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan.
- Lulus seleksi dari Tim Penilai.
Selain syarat di atas, memiliki bekal pelatihan K3 juga menjadi nilai tersendiri sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf H Permenaker No 02 Tahun 1992.
Demikian pengertian tentang Ahli K3 Umum beserta dengan tugas dan syaratnya menjadi Ahli K3 Umum. Sebagai tambahan untuk perlu kalian ketahui, bahwa di Indonesia terdapat 2 (dua) lembaga resmi yang mengeluarkan sertifikasi Ahli K3 Umum yaitu BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi ) dan Kemenakertrans ( Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ). Kalian bisa baca disini untuk mengetahui : Perbedaan Ahli K3 Umum BNSP dan Ahli K3 Umum Kemenakertrans. Kalau kalian ingin mengikuti pelatihan K3 Umum untuk mendapatkan sertifikat, saran saya sebagai penulis sebaiknya memilih K3 Umum setifikasi oleh Kemenakertrans terlebih dahulu.
Sekian dan Terima Kasih.