Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berisi 18 Pasal, undang-undang ini disahkan di Djakarta pada tanggal 12 januari 1970 oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yaitu Jenderal T.N.I SOEHARTO dan ditetapkan oleh SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Yaitu Major Jenderal T.N.I ALAMSJAH.
UU No 1 Tahun 1970 mengatur tentang Keselamatan Kerja yang di dalamnya memuat seperti istilah-istilah, ruang lingkup, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kecelakaan kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasuki tempat kerja, dan kewajiban pengurus.
Buat teman-teman yang ingin membaca undang-undang ini bisa download / mengunduh berkas PDF UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan untuk Peraturan-peraturan lain terkait K3 bisa kunjungi File Kumpulan Peraturan Perundangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Revisi Terbaru.