Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berisi 18 Pasal, undang-undang ini disahkan di Djakarta pada tanggal 12 januari 1970 oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yaitu Jenderal T.N.I SOEHARTO dan