Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Pantia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja
Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Pantia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja. Permenaker ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Agustus 1997