Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Pantia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja

Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Pantia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja. Permenaker ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Agustus 1997 oleh MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA pada saat itu yaitu Bapak SUDOMO.

Permenaker ini berisi 16 pasal dan peraturan ini mewajibkan pengusaha atau pengurus tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau lebih atau menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko besar terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif untuk membentuk Pantia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Keanggotaan dari P2K3 adalah unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sekretaris P2K3 sendiri adalah ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan. Selain mengatur tugas dan fungsi p2K3, juga mengatur tentang tatacara penunjukan ahli K3.

Untuk yang ingin mengetahui perbedaan dari sertifikasi Ahli K3 Umum bisa di lihat disini mengenai apa perbedaan sertifikasi AK3U BNSP dengan KEMENAKERTRANS

Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Pantia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja

Teman-teman bisa download / mengunduh berkas PDF Permenaker No 4 Tahun 1987 disini : Permenaker No 4 Tahun 1987.pdf dan Peraturan lain terkait K3 bisa kunjungi disini Kumpulan Peraturan Perundangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Revisi Terbaru

Terima Kasih
AK3U.com

One thought on “Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Pantia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja

Tinggalkan Balasan