AK3U – Berikut ini adalah beberapa contoh Kumpulan Rambu Larangan K3 (Safety Sign). Safety Sign merupakan media visual berupa gambar untuk ditempatkan di area kerja yang memuat pesan-pesan agar karyawan memperhatikan aspek Keselamatan kesehatan kerja. Jika ingin menyimpan gambar Safety Sign ini, silahkan klik gambar terlebih dahulu baru simpan (save), untuk mendapatkan ukuran yang maksimal.
Dilarang Membawa Bahan Logam
Dilarang Membawa Benda Tajam
Bukan untuk Diminum
Dilarang Makan & Minum
Dilarang Membawa Senjata
Dilarang Membunyikan Klakson
Dilarang Mengaktifkan Handphone
Jangan Di tekan
Jangan Di Dorong
Jangan Di Duduki
Forklift Dilarang Masuk
Jangan Di Injak
Jangan Berdiri Di Sini
Jangan Diambil
Jangan Dipadamkan Dengan Air
Jangan Disentuh
Jangan Gunakan Lift Saat Kebakaran
Jangan Gunakan Tangga
Jangan Matikan Mesin
Jangan Menaiki Hoist
Dilarang Mengaktifkan Kamera Handphone
Dilarang Membawa Kamera
Jangan Berlarian
Dilarang Membawa Makanan dan Minuman
Dilarang Masuk
Demikian beberapa Kumpulan Rambu Larangan K3 (Safety Sign), dan untuk gambar lainnya akan saya update di artikel berikutnya. Terima Kasih
AK3U – Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Ketinggian disahkan oleh kementerian pada tanggal 10 Maret 2016, dan didalam permenaker ini juga dijelaskan pengertian Bekerja Pada Ketinggian yaitu kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di Permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
Untuk lebih lengkapnya tentang Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan Ketinggian, teman-teman bisa download disini :
AK3U – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ini merupakan pengganti PP yang lama tentang Pengelolaan Limbah B3 yaitu PP 18/1999 Jumto PP 85/1999.
Secara umum ada pokok-pokok perubahan di PP No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 ini. Pada PP No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 ini lebih detail dan lebih lengkap dibanding PP sebelumnya. Untuk lebih jelasnya silahkan download:
AK3U – Hallo teman-teman, sebelumnya sudah saya jelaskan tentang pengertian Scaffolding (Perancah), sekarang saya mau menjelaskan bagian-bagian dari perancah (Scaffolding) dan fungsinya :
Baseplate adalah bagian perancah yang menjadi tumpuan dari tiang-tiang standard perancah dan berfungsi sebagai tempat dudukan perancah untuk mengantisipasi area dudukan yang tidak stabil (material dudukan perancah lunak).
Soleplate adalah papan biasanya dari bahan kayu atau metal sebagai bagian perancah yang langsung bersentuhan dengan tanah/dasar untuk memastikan kekuatan pijakan perancah.
Clamp adalah Perangkat dari metal atau alat atau komponen digunakan untuk menyambung pipa, mengeratkan sambungan pipa atau mengunci antar pipa.
Clamp terdiri dari 2 jenis yaitu Clamp hidup (Swivel Clamp) dan Clamp mati (Rigid/Fixed clamp). Swivel clamp adalah penjepit yang berbentuk lingkaran dan bisa diputar 360°, biasanya digunakan untuk menjepit pipa besi untuk membuat hand rail pada stair (tangga).
Join Pin adalah bagian yang digunakan untuk menghubungkan atau menyambung pipa atau frame.
Standard adalah bagian rangka utama perancah dalam jalur vertical. Standard adalah pipa scaffold tegak yang membagi seluruh beban ketanah dan merupakan bagian paling penting dalam perancah karena apabila salah memasang standard, maka semua bagian di atasnya bisa salah. Setiap standard dipasangkan base plate yang menyebarkan beban mencegah ujung bawah pipa tenggelam masuk kedalam tanah.
Ledger adalah bagian rangka yang membentuk sudut 90 derajat dengan standard. Ledger lebih panjang daripada transom
Transom adalah bagian horizontal perancah yang mengikat standard dan transom secara horizontal
Foot tie adalah bagian perancah bagian bawah yang berfungsi untuk menjadi angkur di struktur yang lebih kuat
Brace adalah bagian perancah yang dipasang diagonal yang berfungsi untuk mengikat standard-standard yang ada agar lebih kuat dan beban terdistribusi secara merata. Brace dipasang bersisian dengan ledger
Transverse brace adalah brace yang dipasang bersisian dengan transom
Tie adalah bagian perancah di bagian atas yang berfungsi untuk menjadi angkut di struktur yan lebih kuat
Working platform adalah bagian perancah yang menjadi pijakan kaki pekerja untuk bekerja. Platform dapat dibuat menggunakan lembaran papan kayu, deck dan platform yang di fabrikasi.
Guardrail adalah bagian perancah yang paling atas berfungsi menjadi penahan tubuh pekerja dan sebagai titik angkur body harness.
Handrail (guardrail system) adalah bagian yang berfungsi sebagai pengaman samping agar pekerja tidak terjatuh.
Toe Boards adalah bagian perancah yang berada persis berhimpitan di atas working platform, berfungsi untuk menahan kaki pekerja agar tidak terperosok jatuh
Putlog adalah bagian perancah yang persis di bawah working platform, berfungsi untuk memperkuat working platform agar tidak patah.
Demikian penjelasan tentang Bagian-Bagian dari Perancah (Scaffolding), mohon maaf jika masih banyak kekurangannya, semoga artikel ini berguna buat temen-temen semua yang sedang membutuhkan artikel tentang Bagian-Bagian dari Perancah (Scaffolding). Hormat Saya Admin AK3U.
Daftar Pustaka:
Faisal, B. M. (2014, Juni 16). Scaffolding Safety. Jakarta: Upaya Riksa Pratama.
Ak3u.com – OHSAS 18001 adalah standar internasional untuk membangun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan bertujuan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada setiap proses kerja di tempat kerja.
Manfaat pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bawah standar OHSAS 18001 adalah:
Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan
Mengurangi resiko kecelakaan
Motivasi karyawan lebih tinggi
Pengurangan biaya operasi dan biaya kecelakaan kerja
Meningkatkan citra & image perusahaan
Buat temen-temen yang ingin mempelajari lebih jauh tentang OHSAS 18001, temen-temen bisa download Ohsas 18001:2007 Dual Language Indonesia English disini.
ISO 14001 adalah sebuah spesifikasi internasional untuk sistem manajemen lingkungan (SML) yang membantu perusahaan Anda mengidentifikasi, memprioritaskan, dan mengatur risiko-risiko lingkungan sebagai bagian dari praktek bisnis normal.
Buat temen-temen yang ingin belajar lebih jauh bisa download ISO 14001:2004 Dual Language English Indonesia disini.
Menurut wikipedia, ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya. Buat temen-temen yang butuh materi ISO 9001:2008 format PDF dalam bahasa indonesia – English, silahkan download ISO 9001:2008 Dual Language English Indonesia disini.
Download :ISO 9001:2008 Dual Language English Indonesia
AK3U.com – Ijin Kerja (Permit to Work) adalah sebuah sistem ijin bekerja tertulis formal yang digunakan untuk mengontrol jenis pekerjaan tertentu yang berpotensi bahaya. Ijin Kerja (Permit to Work) diperlukan untuk mengendalikan dari potensi bahaya yang berhubungan dengan pekerjaan. Ijin Kerja (Permit to Work) juga biasanya dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti JSA (Job Safety Analysis) dan Tool Box Checklist. Ada beberapa ijin kerja dari suatu pekerjaan yang membutuhkan Ijin Kerja (Permit to Work). Beberapa contoh dari pekerjaan yang harus dibuat Ijin Kerja (Permit to Work), sebagai berikut:
Ijin Kerja Panas (Hot Work Permit) adalah ijin kerja untuk pekerjaan yang menghasilkan api atau menggunakan api, dimana lokasi pekerjaan tersebut berdekatan dengan bahan yang mudah terbakar.
Contohnya: Pekerjaan Welding, grinding & cutting berdekatan dengan bahan mudah terbakar
Ijin Kerja Dingin (Cold Work Permit) adalah ijin kerja untuk pekerjaan seperti: Hidro test, Phenuematic test, Pengecetan, Pekerjaan Sipil dll.
Ijin Kerja Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entry Permit) adalah ijin kerja untuk bekerja didalam ruang terbatas, yang dimaksud terbatas adalah:
– Dari kemungkinan dari keterbatasan oksigen didalam ruang kerja
– Ruangan bekas dari bahan kimia & gas lainnya
– Akses masuk / keluar masuk tempat kerja yang terbatas
– Pencahayaan yang kurang
– dll
Contoh pekerjaan seperti bekerja di dalam tangki, dll.
Radiography Permit adalah ijin kerja untuk pekerjaan yang berhubungan radiasi sinar X/gamma
Ijin Kerja Listrik (Electric Work Permit) adalah ijin kerja untuk pekerjaan menghidupkan atau perbaikan peralatan listrik baru atau peralatan lama & battery charging
Ijin Pengangkatan (Lifting Permit) adalah ijin kerja untuk pengangkatan yang kritikal, beban yang diangkat diatas 10 Ton atau pengangkatan dengan menggunakan 2 crane atau lebih dan pengangkatan material yang mahal harganya dan material lebar ukurannya yang kategorikan berbahaya.
Ijin bekerja diatas ketinggian adalah ijin kerja yang diberikan kepada pekerja yang akan bekerja diatas ketinggian yang dilakukan dimana akses ketempat kerja harus menggunakan personal basket (tanpa tangga/ledder).
Surat ijin pekerjaan penggalian (Excavation work permit) adalah suatu pekerjaan yang meliputi semua pekerjaan penggalian di daerah yang memerlukan pemeriksaan dan persetujuan dari berbagai departemen terkait seperti, produksi, electric, communication, pipeline maintenance.
Ijin kerja (Permit To Work) dibuat oleh yang melakukan pekerjaan dan ditanda tangani oleh Orang yang berwenang (authority person) dan orang incharge dilapangan, setelah selesai diverifikasi oleh Safety dilapangan, serta jika diperlukan persetujuan oleh client. Khusus Ijin kerja Panas (Hot Work Permit) atau Ijin Kerja Dingin (Cold Work Permit) atau Electric Work Permit, bila pekerjaan masih berlangsung permit terus direvalidasi/diperbaharui oleh Safety dilapangan. Demikian artikel mengenai Ijin kerja (Permit To Work), mohon koreksinya jika ada yang salah. Terima Kasih
AK3U.COM – Arti Dan Makna Lambang K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) dapat dibaca pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No: Kep. 1135/Men/1987 Tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (k3).
A. Bentuk lambang :
Palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas dasar putih. B. Arti dan makna
lambang :
palang : bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.
roda gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
warna putih : bersih, suci.
warna hijau : selamat, sehat dan sejahtera.
sebelas gerigi roda : 11 Bab dalam Undang-undang Keselamatan Kerja.
AK3U.com – Scaffolding atau biasa disebut sebagai perancah adalah suatu struktur sementara yang digunakan untuk menyangga manusia dan material dalam konstruksi atau perbaikan gedung dan bangunan-bangunan besar lainnya. Biasanya perancah berbentuk suatu sistem modular dari pipa atau tabung logam, meskipun juga dapat menggunakan bahan-bahan lain. Di beberapa negara Asia seperti RRC dan Indonesia, bambu masih digunakan sebagai perancah.
Contoh Scaffolding dan penggunaannya
Sedangkan pengertian Scaffolding menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bangunan, Perancah (scaffolding) ialah Bangunan pelataran (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran.
Scaffolding atau perancah sendiri banyak sekali jenis-jenisnya, seperti Modular scaffold,Frame scaffold, Independent scaffold dan lain-lain. Untuk Jenis- jenis scaffolding akan dibawas di artikel selanjutnya. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih
Daftar Pustaka : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bangunan