Selamat pagi teman-teman, saya adalah seorang pemula di dunia K3 dan dulu saya pernah bertanya di milis HSE indonesia “Apakah perbedannya sertifikasi AK3U BNSP dengan KEMENAKERTRANS”.
Saya menanyakan hal tersebut karena dulu saya bingung mau ambil sertifikat dari BNSP atau Kementerian. Berikut ini adalah salah satu jawaban dari salah satu anggota mailing list HSE Indonesia mengenai perbedaan sertifikasi AK3U (Ahli K3 Umum) tersebut :
1. Apa itu BNSP?
Jawab: BNSP adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP 23 Tahun 2004)
2. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi kompetensi dari BNSP?
Jawab: adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk oleh BNSP. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
3. Apakah sertifikasi AK3 dari BNSP diakui oleh Depnaker?
Jawab: Sertifikasi kompetensi Ahli K3 yang dikeluarkan oleh BNSP diakui oleh Depnaker, karena BNSP adalah satu-satunya Badan Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah untuk memberikan sertifikasi kompetensi kerja. Jadi sertifikat ini berskala nasional dan diakui internasional.
4. Apakah setelah memperoleh sertifikat AK3 dari BNSP langsung atau otomatis menjadi ahli K3 perusahaan?
Jawab: TIDAK. Sertifikat Kompetensi AK3 hanya merupakan sertifikat pengakuan kemampuan atau kompetensi seseorang pada bidang K3. Sertifikat ini tidak dapat digunakan untuk mengajukan yang bersangkutan menjadi ahli K3 perusahaan kepada Depnaker. Untuk menjadi ahli K3 perusahaan harus mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
5. Apa yang dimaksud SKKNI?
Jawab: adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Berapa lama masa berlaku sertifikat kompetensi K3 dari BNSP?
Jawab: Sertifikat kompetensi K3 berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang setelah itu.
7. Bagaimana cara memperpanjang sertifikat komptensi BNSP?
Jawab: Pemegang sertifikat dapat mengajukan perpanjang sertifikat melalui Tempat Uji Kompetensi atau LSP. Untuk mendapatkan perpanjang sertifikat, yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih memiliki atau memelihara kompetensi tersebut.
8. Apakah perpanjangan sertifikat kompetensi BNSP dikenakan biaya?
Jawab: Ya. Sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Tempat Uji Kompetensi.
9. Apakah boleh hanya mengikuti ujian kompetensi dan tidak mengikuti training?
Jawab: BOLEH. Pemegang sertifikat tidak diharuskan untuk mengikuti training terlebih dahulu sebelum melalui ujian kompetensi, selama ybs merasa mampu untuk lulus dalam ujian.
Memperoleh sertifikat BNSP untuk K3, ibarat memperoleh sertifikat NEBOSH yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi kompetensi K3 di Inggris.
Demikian jawaban mengenai ” Apakah perbedannya sertifikasi AK3U BNSP dengan KEMENAKERTRANS “, silahkan kirim komentar dibawah untuk berdiskusi mengenai masalah tersebut. Jika ada yang salah mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima Kasih
inggit
untuk yang belum punya sertifikat BNSP dan KEMENAKERTRANS lebih baik yg diambil yg mna dulu ya dan kena biaya berapa ajh dari masing-masing training tersebut karena saya kerja dibagian hse dan belum punya sertifikat tetapi saya sangat ingin punya sertifikat…..
terima kasih
Agnesa Adnan
PenulisKEMENAKERTRANS, untuk biaya silahkan cari di internet. karena biayanya beda2.
HENDY
thanks sangat membantu, kbetulan mau ambil AK3 umum……….
hani sutrisno
mohon tanya
saya pekerja yg sambil kuliah
misalnya sekarang saya ikut ambil sertifikasi BNSP, habis 3 th kemidian ambil sertifikasi Depnaker
bisa apa gakk, apakah yg dari Depnaker ada masa berlakunyaa
trimakasih